Pengambilan:
Sertifikat dapat diambil paling cepat satu hari kerja setelah pengumuman hasil. Pengambilan harus dilakukan secara langsung (dengan kartu identitas yang masih berlaku) dengan membuat janji temu pada jam kerja (Senin - Jumat pukul 09.00-17.00). Silakan merujuk ke zertifikat@wisma-jerman.or.id atau kirimkan pesan Whatsapp ke +62 812 5234 0601.
Penjemputan pihak ketiga
Jika anggota keluarga atau pihak ketiga ingin mengambil sertifikat, diperlukan surat kuasa yang dicap dan ditandatangani oleh peserta ujian, salinan kartu identitas peserta ujian, salinan kartu identitas anggota keluarga/pihak ketiga, dan kartu identitas yang masih berlaku dari anggota keluarga/pihak ketiga.
Pengiriman:
Jika Anda ingin mengirimkan sertifikat (dan salinannya), kirimkan E-Mail(zertifikat@wisma-jerman.or.id) kepada kami dengan alamat lengkap dan lampirkan bukti transaksi. Harga pengiriman ke lokasi Anda dapat dilihat di bawah ini. Sertifikat hanya dapat dikirim ke alamat yang lengkap dan valid. Wisma Jerman tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan selama pengiriman. Pengangkutan memakan waktu sekitar 3-5 hari.
| Jawa Timur | 30.000 |
| Jawa Tengah & Yogyakarta | 35.000 |
| Jawa Barat & Jabodetabek | 40.000 |
| Bali & Lombok | 50.000 |
| Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Nusa Tenggara Timur | 80.000* |
Salinan yang dilegalisir
Jika Anda memerlukan salinan sertifikat yang telah dilegalisir, harap beri tahu kami sebelum mengambil sertifikat Anda. Kirimkan email ke zertifikat@wisma-jerman.or.id atau hubungi kami untuk memberitahukan jumlah salinan yang Anda minta. Harga per salinan yang dilegalisir adalah Rp. 70.000,-.
Tinjauan Ujian
Peserta ujian dapat meminta untuk meninjau kembali hasil ujian mereka setelah hasilnya dipublikasikan. Silakan kirim email berisi permintaan ke zertifikat@wisma-jerman.or.id Permohonan anak di bawah umur dengan kapasitas hukum yang terbatas memerlukan persetujuan dari orang tua atau wali mereka. Peninjauan ujian harus dilakukan di hadapan orang tua atau wali.
Kehilangan sertifikat
Jika Anda kehilangan sertifikat, tidak ada duplikat yang akan diterbitkan. Jika ujian telah diambil dalam sepuluh tahun terakhir, lokasi ujian tempat Anda mengikuti ujian akan menerbitkan dokumen pengganti dengan sedikit biaya.